Sun,23Feb2025
1. Apabila terjadi kerugian hendaknya Tertanggung memperhatikan Ketentuan-ketentuan Umum yang tertera pada Polis Pertanggungan Kendaraan Bermotor.
2. Formulir ini hendaknya diisi selengkap-lengkapnya, dan setelah ditandatangani oleh Tertanggung segera dikirimkan kepada Penanggung.
3. Reparasi atau perbaikan dari kendaraan bermotor belum boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Penanggung.
4.Tertanggung tidak diperkenankan mengakui tanggung-jawab kepada Pihak Ketiga, sebelum mendapat persetujuan Penanggung.