Petunjuk-Petunjuk
1. Formulir pernyataan klaim manfaat rawat jalan, kacamata, gigi dan kontrol kehamilan ini harus disi dengan lengkap dan benar oleh Tertanggung/ Pemegang Polis dan dokter yang merawat.
2. Permintaan untuk pembayaran manfaat harus diajukan kepada PT. Asuransi Kresna Mitra selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Peserta/ Tertanggung lepas dari pemeriksaan/ pengobatan rawat jalan, kacamata, gigi atau kontrol kehamilan. Di luar dari jangka waktu tersebut klaim dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Dalam mengajukan klaim, Peserta wajib melengkapi bukti-bukti dokumen klaim dan ketentuan lainnya sebagai berikut :
- Kwitansi/ bukti pembayaran asli beserta perincian biaya selama perawatan/ pengobatan.
- Untuk semua klaim : Dilengkapi/ dilampirakan dengan copy resep obat, hasil pemeriksaan penunjang medis beserta dengan surat rujukan dokter.
- Untuk klaim kacamata : Dilengkapi dengan bukti kwitansi pemeriksaan mata dan hasil pemeriksaan ketajaman mata(visus) dari dokter spesialis mata.
- Nama yang tertera di kwitansi pengobatan dan surat pengantar dokter harus sesuai dengan yang tercantum di Polis.
- Melampirkan materai Rp 6.000,- untuk kuitansi pengobatan dengan nilai diatas Rp. 1.000.000,-
- Formulir klaim ini harus dibubuhi cap & stempel dokter rumah sakit/ klinik serta ditandatangani dokter yang memeriksa.
4. Klaim akan ditunda prosesnya apabila Peserta/ Tertanggung tidak/belum memenuhi prosedur bukti-bukti kelengkapan dokumen pengajuan klaim
5. Klaim tidak dapat dibayar untuk keadaan-keadaan yang dikecualikan seperti yang tercantum dalam ketentuan Polis