Asuransi Syariah
Memberikan proteksi atas kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, gempa bumi, kendaraan bermotor, kecelakaan diri, perjalanan, kerusakan mesin, alat berat, serta menjamin penyimpanan uang pada saat pengangkutan maupun penyimpanan berdasarkan prinsip Syariah.